Pages

Berita Pajak

==============================================

Menkeu Agus Martowardojo: "Ke Depan, Ada 12 Hal terkait Perpajakan yang perlu Diperhatikan"


Jumat, 22 Maret 2013 - 13:52
Menkeu memberi arahan kepada para pejabat Kemenkeu di Makassar
Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk memberi perhatian terhadap piutang pajak, isu terkait akuntan publik, renegosiasi KK/PKP2B mineral dan batubara, optimalisasi kebijakan PPN, penataan organisasi dan tata kerja, permasalahan perpajakan, pajak pertambangan, penggalian potensi pajak antara lain melalui sensus pajak nasional, optimalisasi pemanfaatan data perpajakan, Pajak UKM, Debt to Equity Ratio (DER), dan  Modul Penerimaan Negara.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Dermawan Wintarto Martowardojo dalam arahan Menkeu RI kepada pejabat Kementerian Keuangan Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua dengan tema "Prioritas dan Tantangan 2013" di Makassar, tanggal 8 Maret 2013.
Dalam arahannya Agus menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada atas kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo Malut), dan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).
Menurut Agus, pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup baik walaupun dunia sedang krisis dalam lima tahun terakhir dengan pertumbuhan rata-rata 5,9 persen. Sejak reformasi awal 2012 perbaikan ekonomi Indoenesia terus terjadi dan rating agency internasional mengangkat kembali Investment grade Indonesia setelah terakhir tahun 2007. Indonesia kini termasuk anggota negara G-20 dengan masuk peringkat negara ekonomi besar dunia ke-16. "Gap PDB kita lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.  Dari 90 persen pada tahun 2007 menjadi 24 persen pada tahun 2012. Indonesia dipuji dunia pada bidang fiskal, investasi, dan sektor riil," kata Agus.
"Terlepas berbagai perbaikan di bidang ekonomi, Agus mengakui bahwa krisis dunia berdampak pada Indonesia yang ditandai dengan Neraca Perdagangan 2012 mengalami defisit. Penjualan komoditas turun karena ekspor dalam waktu satu tahun ini mengalami penurunan sedangkan impor naik. Terutama impor BBM bersubsidi naik tajam," ujar Agus.
Meski penerimaan negara pajak dan bea cukai mencapai 980 triliun tapi Agus minta Indonesia tetap waspada tehadap subsidi-subsidi BBM dan listrik yang mengakibatkan primary balance menjadi defisit. "Selama tujuh tahun terakhir defisit Indonesia selalu 2 persen, bandingkan dengan Amerika dan Jepang yang 4 hingga  8 persen. Namun bila tidak hati-hati realisasinya bisa menjadi jauh. Hal itu dipengaruhi oleh nilai tukar, lifting minyak dan lainnya," ungkap Agus.
Agus menyambut baik terhadap kerjasama pajak dan bea cukai dalam mengelola kawasan berikat. "Kita harus bersiap melakukan optimalisasi penerimaan-penerimaan ekstra untuk meningkatkan penerimaan dan penghematan belanja negara. Tahun 2013 diharapkan realisasi penyerapan anggaran tinggi yaitu sebesar 18 trilun," jelas Agus.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Arfan mengungkapan penerimaan pajak Kanwil DJP Sulselbartra tahun 2010 sampai dengan 2012 terus meningkat. "Penerimaan pajak Kanwil DJP Sulselbartra diperoleh dari sektor konstruksi, pengolahan, dan administrasi pemerintahan," kata Arfan.
Sedangkan pencapaian target Kanwil DJP Papua dan Maluku tidak bergantung lagi pada bendaharawan pengeluaran pemerintah namun dengan menggali potensi sektor swasta. "Di tahun 2013 Kanwil DJP Papua dan Maluku merencanakan penggalian sektor perkebunan, kelautan, dan penangkapan ikan," ungkap Kakanwil DJP Papua dan Maluku, Singal Sihombing.
Kemudian untuk Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo Malut), Kakanwil DJP Sulutenggo Malut, Hestu Yoga Saksama menjabarkan bahwa penerimaan Kanwil Sulutenggo Malut selama dua tahun terakhir hampir mencapai sasaran, yaitu 99 persen dengan target yang terus meningkat. "Penggalian potensi pajak di Sulutenggo Malut di sektor konstruksi. Sudah ada salah satu KPP yang menerapkan pengawasan pembayaran pajak APBD melalui sistem realtime dan periodik sehingga bisa memantau pembayaran pajak dengan di crosscheck melalui NTPN di KPP," tandas Hestu.

==============================================

Presiden SBY Ajak seluruh Masyarakat Cegah Penyimpangan Pajak

 
 Jumat, 22 Maret 2013 - 13:51
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan SPT Tahunan 2012 via Drop Box
Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) mengajak bangsa Indonesia untuk taat bayar pajak dan bersama-sama mencegah adanya kolusi antara wajib pajak (WP) dan petugas pajak. "Intinya, dengan sungguh, kita cegah penyimpangan dalam pengelolaan pajak. Kita kelola pajak dengan benar. Wajib pajak harus patuh, petugas pajak jangan korupsi. Jangan pula ada kolusi antara WP dan petugas pajak," tutur SBY saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2012 di Auditorium Mezanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2013.
Dalam sambutannya, SBY menekankan pentingnya semua pihak menjaga penerimaaan negara dari sektor pajak karena pendapatan dari sektor pajak sangat besar yakni Rp 1.193 triliun atau 77,98% atau hampir 78 persen dari total penerimaan negara. SBY mengingatkan bahwa target pendapatan negara dari sektor pajak dan hibah tahun 2013 adalah sebesar Rp 1.529,7 triliun dan belanja negara mencapai Rp 1.683 triliun. Atau terjadi defisit sebesar Rp 153,3 triliun, sehingga penerimaan pajak harus benar-benar dijaga tidak boleh meleset. "Belanja negara Rp 1683 triliun. Terjadi kekurangan pendapatan Rp 153, 3 triliun atau 1,6%. Mari kita jaga," pintanya.
Menurut SBY, persoalan pajak tidaklah sederhana. Pajak sangat terkait erat dengan keberlanjutan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Karena itu sangat penting untuk mengawasi pengelolaan dana pajak. "Pajak bukan hanya persoalan ekonomi, tapi juga persoalan keadilan," kata SBY. "Bagi yang melakukan penyimpangan," lanjut SBY, "akan mendapatkan sanksi. Sedangkan bagi mereka yang memiliki prestasi harus pula diberikan penghargaan dan promosi, itulah Keadilan," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, presiden juga memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar menjaga kerahasiaan WP. "Pembocoran informasi pajak merupakan kejahatan karena keterangan itu dilindungi oleh Undang-Undang. Jika tidak dicegah, hal itu bisa menjadi sarana pemerasan dari orang-orang tertentu kepada para WP tertentu," ujar SBY.
Sebelumnya dalam acara yang sama Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyampaikan laporan di hadapan Presiden RI bahwa target penerimaan perpajakan tahun 2013 adalah sebesar Rp 1.193 triliun atau naik 21,7% dibandingkan realisasi tahun 2012. "Tahun 2013 target Rp 1.193 triliun. Suatu peningkatan 21,7% dibanding realisasi 2012. Sementara ekonomi dunia yang belum pulih, target ini merupakan hal yang cukup berat. Namun, dengan komitmen yang tinggi penerimaan akan dicapai," jelas Agus.
Agus memaparkan bahwa beberapa langkah-langkah telah dilakukan Kemenkeu-DJP untuk mengamankan target tersebut. Pertama adalah terkait regulasi yang diarahkan untuk meraup pajak yang lebih besar. Kedua adalah perbaikan sistem atau perubahan administrasi untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem online. Ketiga, upaya optimalisasi berbagai pihak, baik itu instansi pemerintah maupun swasta untuk menyerahkan data perpajakan. Keempat, penguatan program ekstensifikasi. Kelima, penerapan metode berbasis resiko. "Dan (keenam) penyempurnaan aspek pajak internasional," terang Agus.
Pada penyampaian SPT ini, Presiden SBY didampingi Wakil Presiden Boediono, Ketua MPR Taufik Kiemas, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, para Menteri dan Pejabat setingkat Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II serta disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

======================================================================

Rabu, 20 Pebruari 2013 - 13:02
Add caption
Oleh Surya Manurung, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Memasuki tahun 2013, Pemerintah melalui Institusi Kementerian Keuangan menetapkan Rp 1.529 triliun untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan negara mulai dari membayar  gaji pegawai, pemberian subsidi, membayar utang luar negeri dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah tetap masih mengandalkan penerimaan pajak dalam sumber penerimaan negara. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.193 triliun atau sekitar 78 persen dari total penerimaan negara.
Dari sumber di Ditjen Pajak, pada tahun 2012 jumlah pajak yang terkumpul mencapai  Rp 976 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 19 persen dari tahun sebelumnya. Rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak dari tahun 2009–2012 mencapai 17 persen. Dengan target pajak sekarang, maka pada tahun 2013 pemerintah mengupayakan adanya pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 22 persen. Untuk merealisasikan angka pertumbuhan tersebut, pemerintah menginginkan adanya peningkatan persentase kepatuhan wajib pajak.
Persentase tingkat kepatuhan wajib pajak pada tahun 2012 masih tergolong sangat rendah, tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Menteri Keuangan Agus Martowardojo  dalam kunjungannya ke Medan beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa Orang pribadi yang seharusnya membayar pajak atau yang mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebanyak 60 juta orang, tetapi jumlah yang mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak hanya 20 juta orang dan yang membayar pajaknya/melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilannya hanya 8,8 juta orang  dengan rasio SPT sekitar 14,7 persen. Sementara badan usaha yang terdaftar sebanyak 5 juta, yang mau mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak hanya 1,9 juta dan yang membayar pajak/melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilannya hanya 520 ribu badan usaha dengan rasio SPT sekitar 10,4 persen.  
Jadi jika  kita bandingkan dengan negara tetangga kita seperti Malaysia, dimana tingkat kepatuhan masyarakatnya dalam membayar pajak mencapai 80 persen, maka persentase kepatuhan pajak masyarakat Indonesia masih jauh dibawah kepatuhan pajak masyarakat Malaysia.  
Kepatuhan pajak merupakan fenomena yang sangat kompleks yang dilihat dari banyak perspektif. Luigi Alberto Franzoni (1999) menyebutkan kepatuhan atas pajak (tax compliance) adalah melaporkan penghasilan sesuai dengan peraturan pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan tepat waktu dan membayar pajaknya dengan tepat waktu. 
Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya kepatuhan wajib pajak antara lain ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur yang tidak merata, dan banyaknya kasus korupsi yang dilakukan pejabat tinggi. Dalam sesi tanya jawab pada beberapa kegiatan sosialisasi perpajakan yang dilakukan, masyarakat kurang merasakan manfaat dari pajak yang telah dibayar, misalnya  masih banyaknya jalan yang rusak. 
Menurut Lars P.Feld dan Bruno S.Frey (2007), masyarakat kurang tertarik akan membayar pajak karena tidak adanya insentif langsung dari negara. Pajak yang telah dibayar juga tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat. Masyarakat akan membayar pajak dari penghasilan yang diterimanya apabila mereka merasakan pelayanan publik sebanding dengan pembayaran pajaknya, adanya perlakuan yang adil dari pemerintah serta proses hukum yang jelas dari pemerintah. 
Allingham dan Sandmo (1972) menyebutkan kecenderungan masyarakat tidak mau membayar pajak atau membayar pajak tapi pajak yang dibayar tidak sesuai dari penghasilan yang sebenarnya disebabkan rendahnya pengawasan pemerintah dan sanksi atau denda yang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh masih sangat kecil. Jika kita lihat pada jaman kerajaan dahulu, seluruh warga patuh membayar pajaknya atau dikenal dengan istilah upeti raja karena takut hukuman berat yang akan diterima apabila tidak membayar pajak.  
Masalah kepatuhan pajak di setiap negara berbeda. Umumnya di negara-negara maju seperti Amerika Serikat kepatuhan pajaknya sudah tinggi, yang ada adalah masalah tindakan manipulasi pajak (tax evasion). Sedangkan di negara-negara berkembang seperti Indonesia masalah kepatuhan pajak yang rendah dan tindakan manipulasi pajak yang cukup tinggi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Luigi, tingkat sosial dan moral masyarakat di suatu negara memainkan peranan penting terhadap perilaku wajib pajak untuk melakukan tindakan manipulasi pajak. Tindakan manipulasi pajak dapat didefinisikan sebagai perbuatan untuk mengurangi pajaknya dengan melaporkan penghasilannya lebih kecil dari yang sebenarnya. Hal ini berarti ada selisih pajak (tax gap) dari yang seharusnya. Di Amerika Serikat tax gapnya rata-rata sebesar 17 persen. Jadi orang yang melakukan manipulasi pajak adalah orang yang mau melaporkan penghasilannya dan membayar pajaknya tetapi jumlahnya lebih kecil dari yang sebenarnya. 
Menurut Luigi ada dua upaya yang dapat dilakukan untuk menekan tindakan manipulasi pajak yaitu memberikan sanksi atau denda yang tinggi dan melakukan pemeriksaan kewajiban perpajakan si wajib pajak. Sementara hasil penelitian lainnya (Sandford, Goodwin, dan Hardwick,1989 ; Pitt dan Slemrod, 1989) menyimpulkan  cara yang yang efektif untuk mengurangi tindakan manipulasi pajak dengan melakukan penyederhanaan peraturan perpajakan. Dengan peraturan perpajakan yang kompleks maka wajib pajak akan cenderung menggunakan jasa konsultan pajak, dimana konsultan pajak tersebut dapat mempengaruhi si wajib pajak untuk melakukan tindakan manipulasi pajak.
Jadi, keberhasilan penerimaan pajak suatu negara tergantung kepada upaya pemerintahnya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menekan tindakan manipulasi pajak. Beberapa langkah yang dapat dilakukan pemerintah antara lain menciptakan pelayanan publik yang profesional, mengelola uang pajak secara adil dan transparan, membuat peraturan perpajakan yang mudah dipahami wajib pajak dan meningkatkan tindakan penegakan hukum (law enforcement) kepada wajib pajak yang tidak patuh.
Akhir kata, dengan bergandengan tangan, Indonesia bisa menjadi bangsa yang maju dan dipandang dunia.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
==========================================================

Pajak Sebagai Jalan Tengah Polemik Buruh dan Pengusaha



Rabu, 20 Pebruari 2013 - 07:59
Add caption
Oleh Erikson WIjaya, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Di tahun 2013 ini, hubungan antara buruh dan pengusaha belum sepenuhnya reda dari prahara. Setidaknya bila sepanjang tahun lalu demonstrasi oleh aliansi kaum buruh berlangsung masif dan berkelanjutan sehingga menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang tidak sedikit. Kini di awal tahun 2013, gerakan serupa masih berlangsung dengan tuntutan yang sama, kesejahteraan. Namun praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengusaha/perusahaan yang belum menerapkan UMP terbaru sehingga nasib dan kesejahteraan buruh masih menggantung tanpa kepastian. Upah Minimum Provinsi atau UMP yang beberapa waktu lalu mengalami kenaikan di beberapa daerah, termasuk Jakarta merupakan tanda kemenangan atas upaya kaum buruh menuntut kesejahteraan. Jakarta selaku barometer ekonomi nasional menjadi kiblat bagi daerah lain untuk melakukan hal serupa, sehingga aksi lokal yang dimotori aliansi buruh di beberapa titik di wilayah Jabodetabek di sepanjang tahun lalu menjadi aksi nasional kaum buruh di berbagai wilayah tanpa koordinasi serentak. Sehingga kenaikan UMP terjadi pula dibanyak wilayah di Indonesia. Ini menjadi tanda bahwa di negeri ini era upah buruh murah sudah berakhir. Pengusaha/ Perusahaan harus siap menerima kebijakan ini dengan inovasi untuk bertahan.
Harmonisasi Tripartit
Buruh bukan lah pemain utama dalam percaturan dunia tenaga kerja sektor padat karya. Namun tanpa buruh, roda ekonomi yang disokong pengusaha selaku kaum pemodal tidak akan dapat berjalan. Sehingga kedua pihak ini harus diawasi lewat campur tangan pemerintah, ini artinya ketiga pihak ini saling terkait dalam menciptakan suasana kerja yang kondusif. Hingga saat ini, pengusaha tengah meradang antara meneruskan usaha ditengah kebijakan yang tidak
suportif. Pemerintah, melalui kebijakan kenaikan UMP menunjukkan keberpihakannya kepada kaum buruh selaku rakyat yang patut disejahterakan, dalam skala nasional pun, keberpihakan secara makro dituangkan lewat kebijakan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi minimal Rp. 2.025.000,-/bulan. Akan tetapi, keberpihakan ini belum terasa menyentuh sepenuhnya ke pihak pengusaha. Pengusaha masih harus berhadapan dengan kebijakan penyesuaian Tarif Dasar Listrik dan Upah Minimum Regional serta hal yang kontraproduktif lainnya.
Hal ini dapat memicu kekhawatiran, dalam hal daya tahan pengusaha ternyata tidak setangguh yang dibayangkan. Karena semua keadaan tadi dapat mendorong pengusaha untuk lebih memilih gulung tikar atau mengurangi skala usahanya. Sebagaimana diketahui bahwa pengusaha yang bergerak disektor padat karya adalah penyerap tenaga kerja yang paling banyak lantaran langsung menyentuh sektor riil. Ancaman peningkatan pengangguran adalah bahaya dalam jangka pendek yang bukan tidak mungkin dapat terjadi. Selain itu, menurunnya skala usaha karena peningkatan biaya utilitas dan biaya upah tentu akan menjadi disinsentif yang melemahkan perputaran ekonomi sektor riil yang menyumbang porsi besar PDB nasional setiap tahunnya.
Keadaan ini menunjukkan bahwa seharusnya hubungan ketiga pihak berjalan harmonis, pemerintah berada ditengah menjembatani kepentingan Buruh dan Pengusaha. Buruh butuh akan kehidupan yang sejahtera atas nama dan rasa keadilan, sebagaimana juga Pengusaha yang perlu akan iklim kondusif demi optimalnya pencapaian laba dan performa. Antara buruh dan pengusaha seharusnya berlangsung prinsip kerja sama yang mutual dan pemerintah berperan untuk menciptakan suasana agar hubungan antara keduanya berjalan kondusif.
Optimalisasi Peranan Ditjen Pajak
Pemerintah dalam hal ini melalui Ditjen Pajak dapat memainkan peran untuk berdiri di tengah menciptakan iklim kondusif bagi buruh maupun pengusaha. Insentif yang diberikan dapat berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk sektor usaha padat karya demi mendorong daya saing dan keberlangsungan usaha. Opsi ini merupakan stimulan positif atas disinsentif karena kenaikan TDL dan UMR yang menyasar pengusaha. Disatu pihak, alternatif penurunan tarif PPh atas sektor pengusaha tentu tidak akan kontrapropduktif dengan 13 program pengamanan penerimaan yang dicanangkan Ditjen Pajak. Karena fokus utama penggalian potensi lebih dikerahkan untuk optimalisasi basis PPN.
Hal ini dapat dimaklumi karena PPh masih rentan akan resistensi sosial seiring dengan masih rendahnya kualitas infrastruktur. Dalam jangka panjang paket stimulus semacam ini akan membuat pengusaha sektor riil padat karya makin menggeliat. Efek turunannnya dapat meliputi daya serap tenaga kerja dan stabilitas kontribusi sektor ini pada ekonomi nasional secara makro. Kebijakan ini merupakan salah satu jawaban yang dapat diambil untuk menunjukkan sikap impartisan pemerintah sebagai mediator antara buruh dan pengusaha. Sementara itu dari sisi buruh, terjaganya sumber pendapatan mereka dari keterikatan sebagai tenaga kerja kepada pengusaha merupakan daya dorong konsumsi penggerak ekonomi secara terkait dengan mata rantai lainnya.
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kelayakan hidup bagi kaum buruh adalah sebuah keniscayaan ditengah kewajiban mereka untuk tetap produktif kepada perusahaan, sementara pengusaha juga berhak atas iklim kondusif untuk tetap bertahan dalam persaingan usaha secara lokal maupun global. Kedua kondisi ini dapat ditengahi melalui peranan pemerintah. Ketiganya harus sejalan demi harmonisasi tripartit. Ditjen Pajak dalam hal ini selaku pemerintah dapat mengambil peran tersebut melalui kebijakan paket stimulus semisal penurunan tarif PPh bagi pengusaha sektor padat karya sebagai kompensasi atas disinsentif yang dimunculkan kenaikan TDL dan UMR.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

==========================================================

Bendahara Pemerintah Punya Peran Strategis



Rabu, 20 Pebruari 2013 - 11:24
Kismantoro Petrus membuka workshop Peran Strategis Bendahara Terhadap Perpajakan
Add caption
Menjelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2012, salah satu sosok yang memegang peranan penting dalam mendukung penyampaian SPT Tahunan adalah bendahara. Bendahara bertugas mencetak lembar formulir 1721 A2 yang akan digunakan oleh para pegawai sebagai kelengkapan dalam penyampaian SPT Tahunannya. Mengingat pentingnya peran ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan mengajak seratus bendahara di wilayah Kanwil DJP Jakarta Selatan untuk melaksanakan workshop Peran Strategis Bendahara Terhadap Perpajakan.
Workshop yang diselenggarakan secara terpusat di Graha Sucofindo, Selasa, 12 Februari 2013, memberikan pengetahuan baru kepada wajib pajak bendaharawan agar tidak salah dalam pemotongan dan pemungutan pajak. Workshop tersebut turut dihadiri oleh narasumber yang berasal dari instansi lain yang mendukung bendahara seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara. Koordinasi ini dilakukan untuk mencari jalan keluar terhadap beberapa masalah yang kerap dihadapi oleh bendahara dengan instansi – instansi tersebut.
Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Jakarta Selatan, Kismantoro Petrus, menegaskan  pentingnya peranan pajak dalam pembangunan negara dengan memaparkan komposisi penerimaan pajak tahun 2013 bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mencapai 79,9 persen.
“Pajak dibutuhkan untuk menopang kebutuhan negara kita sekitar 79,9 persen dengan target pencapaian tahun ini sebesar 1.042 triliun. Bisa dibayangkan betapa negeri ini sangat membutuhkan pajak dalam pembangunannya.”, tegas Kismantoro.
Akan tetapi dengan tingginya target pencapaian tersebut ternyata masih banyak rakyat yang belum sepenuhnya sadar.
“Banyak sekali orang yang lupa kalau tidak ada pajak itu sebenarnya kita tidak bisa apa – apa. Namun ternyata masih banyak orang yang merasa bahwa pajak itu dianggap sebagai biaya atau pengeluaran padahal sesungguhnya pajak itu bukanlah biaya bukan juga pengeluaran tetapi sebagai sesuatu yang melekat dalam kehidupan sehari – hari.”
Sehingga menurut beliau peran bendahara adalah sosok yang seharusnya memegang peran strategis untuk membantu DJP dalam memenuhi target penerimaan pajak. Selain itu peran bendahara juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan dana negara. Beliau mengungkapkan kepatuhan dalam pengelolaan pajak bendahara pemerintah menjadi cermin kepatuhan wajib pajak sebab dengan telah terpotong dan dipungutnya pajak oleh bendahara ada banyak wajib pajak lainnya seperti rekanan dan para pegawai yang memungkinkan untuk taat pajak juga.
Sambutan Kakanwil DJP Jakarta Selatan juga diamini oleh Fahrudin Latif, narasumber BPK. Menurut beliau, selama pemeriksaan yang dilakukan di beberapa instansi selama ini ditemukan banyak permasalahan yang terjadi dan umumnya itu merupakan kesalahan penerapan pemotongan dan pemungutan.
“Selama pemeriksaan yang kita lakukan ada tiga masalah besar yang dihadapi oleh bendahara yaitu kelemahan dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI), kelemahan dalam kepatuhan pemungutan dan pemotongan pajak dan adanya tindak pidana.” tegas Fahrudin.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK menggambarkan betapa masalah yang dihadapi oleh bendahara disebabkan ketidaktahuan bendahara dan adanya modus kegiatan yang berujung pada tindak pidana. Bisa dikatakan ada banyak masalah yang dihadapi oleh bendahara dalam pengelolaan keuangan terutama terkait perpajakannya.
Para bendahara pemerintah juga mendapatkan pemaparan secara langsung mengenai tata cara pemotongan dan pemungutan pajak. Lewat bagan yang disajikan secara sederhana narasumber Eko Yunianto Prabowo menjelaskan langkah – langkah pengenaan pemotongan dan pemungutan pajak secara lebih mudah dipahami.
Selain itu bendahara juga dibekali dengan aplikasi excel sederhana yang disajikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua, Yuwono Budi Santoso. Lewat aplikasi ini bendahara lebih mudah menerapkan pemotongan dan pemungutan pajaknya karena cukup dengan meng-input data, SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 (2) langsung dapat tercetak. Selain itu bukti potong yang kerap menjadi masalah bagi bendahara juga langsung dapat tercetak.
Melalui workshop ini diharapkan tidak ada lagi kesulitan bagi bendahara dalam memotong dan memungut pajak. Semua masalah mulai berusaha diurai dan koordinasi antar instansi terkait pun telah dijembatani dengan workshop ini.
======================================================================
Putusan MA tentang Kasus Pajak Asian Agri

Putusan MA tentang Kasus Pajak Asian Agri
Jakarta,3 Januari 2013-
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum dalam kasus pajak Asian Agri Group (AAG) dengan terdakwa Suwir Laut alias LIU CHE SUI alias ATAK. Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan MA Nomor 2239 K/PID.SUS/2012yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012. Dalam petikan putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa Suwir Laut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan/Atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak Lengkap Secara Berlanjut”.
Oleh karena itu, kepada terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan mensyaratkan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 14 (empat belas) perusahaan yang tergabung dalam AAG yang pengi sian SPT Tahunan diwakili oleh Terdakwa untuk membayar denda 2 (dua) kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar Rp 2.519.995.391.304,- (Dua Triliun Lima Ratus Sembilan Belas Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Empat Rupiah) secara tunai. Menanggapi hasil putusan MA tersebut, Ditjen Pajak sangat menghargai putusan tersebut yang mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di negeri kita. Ditjen Pajak juga menghargai segala dukungan dari para pihak yang terkait dalam proses hukum yang pada akhirnya memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.
Putusan MA tersebut sangat bermanfaat untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar kewajiban perpajakan dan semakin meningkatkan pemahaman bahwa pidana pajak tidak hanya dapat diterapkan terhadap Wajib Pajak, namun juga dapat diberlakukan bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Untuk selanjutnya, Ditjen Pajak akan semakin memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak/pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya, agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan bernegara demi kemakmuran rakyat Indonesia
.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas
ttd
Kismantoro Petrus
NIP
195404071983031001
======================================================================

Ketua KEN: "Belilah Masa Depan dengan Harga Sekarang!"


Selasa, 19 Pebruari 2013 - 13:10
Dirjen Pajak bersama Ketua KEN dalam forum diskusi terbatas di Ditjen Pajak
Add caption
"Kita perlu mengetahui apa yang akan terjadi secara global, tidak lain dan tidak bukan, di dunia usaha dan pemerintahan, siapa yang bisa mengetahui trend yang terjadi ke depan, dia bisa "membeli" masa depan dengan "harga sekarang". Sehingga pada saat eranya datang, dia akan paling siap dibanding negara lain. Begitu juga dunia usaha, yang paling siap akan menang dalam kompetisi pada saat era marketnya datang. Gelombang datang tidak seperti tsunami, biasanya ada staging, ada tahapan, jadi itulah gunanya kita bisa membeli masa depan dengan harga sekarang, dan biasanya biayanya jauh lebih murah, mungkin 1/100, 1/1000, bahkan mungkin 1/1000.000 kali," ungkap Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung dalam forum terbatas Outlook Perekonomian Indonesia Tahun 2013: Wajah Perekonomian Indonesia Tahun 2013 dan Peran Perpajakan di Dalam Pembangunan, di Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, 15 Februari 2013.
Dipaparkan oleh Chairul bahwa dunia sejak kelahiran Nabi Isa a.s. (sekitar Tahun 0 Masehi) s.d. tahun 1800-an secara ekonomi dikuasai oleh Asia. Ini berbeda dengan asumsi umum bahwa seolah-olah Eropa atau Barat sudah sejak dulu menguasai dunia. Menurut Chairul, negara-negara yang menguasai dunia sepanjang waktu itu adalah Cina dan India. Baru setelah terjadi Revolusi Industri yang dimulai di Perancis, Barat mengambil alih secara sangat drastis perekonomian dunia. Asia jatuh hingga hanya menguasai 20% perekonomian dunia. Ternyata IPTEK bisa mengubah peta dunia, tandas Chairul.
"Baru mulai tahun 1970-an, perusahaan Jepang mulai membeli perusahaan Amerika terjadi shifting, perekonomian dunia "mulai" kembali dikuasai secara bertahap, prosentasenya tumbuh dan pada saatnya akan kembali menguasai perekonomian dunia," ujar Chairul.
Chairul mengingatkan bahwa beberapa institusi internasional ternama sudah memprediksikan bahwa pada tahun 2050 Asia akan kembali menguasai mayoritas ekonomi dunia. Melihat perkembangan yang terjadi di Barat, Amerika dan Eropa sekarang, kemungkinan tidak sampai tahun 2050, bisa jadi akan lebih cepat, 2045 bahkan 2040 Asia diperkirakan sudah akan mengontrol perekonomian dunia kembali.
Ada tiga kelompok negara asia yang diperkirakan mengontrol ekonomi dunia, yaitu pertama, ASIA TIMUR (Greater China) dimana China sebagai core, ada Jepang, Korea, Taiwan, Hong Kong, Macau, dll.; Meski secara geopolitik bersinggungan, secara geoekonomi mereka akan bersinergi. Saat ini Greater China adalah pusat kekuatan ekonomi di Asia paling tidak sampai 10 tahun ke depan masih akan menjadi lead. Yang kedua ASIA SELATAN dimana India sebagai core. Dalam waktu tidak lama, India akan melampaui Cina dari jumlah penduduk. Cina mengambil 1 child policy, India mengambil many children policy. Satu saat India akan mencapai 2 milyar orang, melebihi Cina yang sekarang lebih dari 1 milyar. Yang ketiga adalah negara-negara di ASIA TENGGARA, ada 10 yang tergabung dalam Asean, core-nya saat ini adalah Indonesia, menguasai 40% ekonomi Asia Tenggara, diramalkan in the future menguasai >50%, menjadi GREATER INDONESIA. "Saat ini saja, Indonesia sudah bukan menjadi negara terjajah lagi, apalagi nanti," ucap Chairul.
Saat ini Indonesia menjadi negara terbesar nomor 15 perekonomian dunia. Indonesia masuk dalam G-20, dimana negara yang tergabung dalam G-20 bukan negara yang pengaruhnya paling besar, melainkan negara dengan 20 Sizing Economy terbesar di dunia. Satu-satunya negara di ASEAN yang masuk anggota G-20 hanya Indonesia. Saat ini Indonesia memiliki 55 juta tenaga kerja terlatih, nanti di 2030 jadi 113 juta. Sekarang $0,5 triliun potensi pasar produk, nanti pada 2030 akan 1,8 triliun dolar. "Dan yang terpenting: sekarang >50 juta consuming class, nanti 2030 diharapkan jadi 170 juta consuming class. Disinilah target pajak yang utama!" kata Chairul.
Consuming Class menurut McKinsey: Orang yang spending, belanjanya, lebih dari 10 dollar rata-rata per hari per orang. Jadi sebulan rata-rata mengeluarkan 3 juta rupiah per orang. 1 keluarga dengan 2 anak berarti menghabiskan 12 juta rupiah per bulan. IMF memproyeksikan Indonesia akan mempunyai pertumbuhan ekonomi tercepat di antara negara-negara G-20. Proyeksi pertumbuhan (CAGR) PDB Nominal (bukan riil) dunia 2012-2017 adalah 15,5% per tahun. Artinya pertumbuhan ekonomi Indonesia secara nominal akan tumbuh sedemikian dalam 5 tahun ke depan. "Menghitung Growth Pendapatan Pajak, base-nya harus pakai ini. Jadi, seandainya collection perpajakan kita lebih daripada pertumbuhan GDP nominal kita, maka kelebihan itu harus dihargai sebagai keberhasilan upaya peningkatan intensifikasi maupun ekstensifikasi daripada wajib pajak. Jika nominal ini wajib, kelebihannya adalah upaya," jelas Chairul.
Saat ini Indonesia masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah (middle income) dan akan jadi high-income country pada tahun 2025. Indonesia telah membuktikan daya tahan terhadap krisis global yang terjadi tahun 2008/2009. Di saat guncangan ekonomi global mempengaruhi ekspor, konsumsi domestik dan investasi menjadi sumber pertumbuhan bagi perekonomian Indonesia. Pertumbuhan PDB: Domestic consumption (belanja rumah tangga) akan berkontribusi 2,6-2,9% angka pertumbuhan PDB 2013. Investasi 2,7-2,8% dalam PDB 2013. Net ekspor hanya sebesar 0,0-0,2% dalam pertumbuhan PDB 2013. Belanja pemerintah tidak terlalu signifikan berkontribusi dalam pertumbuhan PDB dalam negeri. "Kita semua, swasta dan pemerintah, termasuk DJP, harus menjaga pertumbuhan PDB. Kalau tidak dijaga, maka tidak tumbuh, kalau tidak tumbuh, apa yang mau di-collect?" cetus Chairul.
Menurut Chairul, Indonesia telah memiliki modal dasar dan berada di jalur yang benar dalam mencapai visi sebagai negara maju. "Indonesia bisa menjadi negara maju jika sudah memiliki bangunan. Pondasinya adalah sistem, NKRI. Pilarnya ada 3: Pembangunan manusia, Proses produksi dan kekayaan alam Indonesia, dan Pengelolaan pembangunan," imbuh Chairul.
Jumlah penduduk Indonesia, lanjut Chairul, sudah bagus tinggal bangun kualitas. Dalam hal Kualitas penduduk Indonesia harus terdidik, harus pintar, kalau banyak, bodoh, jadi beban pembangunan. Harus sehat juga. Pembangunan manusia harus seutuhnya, kualitas, kuantitas, dan jiwa. Dalam hal proses produksi harus dengan penciptaan nilai tambah melalui proses industry dan berbagai elemen pendukungnya. Batu bara, harusnya ekspor baranya, batunya jangan, energinya saja. Kekayaan alam Indonesia harus dikelola melalui sektor pertanian, pariwisata, lingkungan hidup. "Semua itu baru bisa ditegakkan kalau pengelolaan pembangunan baik, dukungan pemerintah dan birokrasi yang efektif," ujar Chairul.
Tantangan sekarang, imbuh Chairul, adalah pemerataan kesejahteraan. Saat ini ada 29 juta jiwa penduduk miskin, yaitu yang pengeluaran kurang dari 250 ribu per orang per bulan. Keluarga yang pengeluaran kurang dari 1 juta per bulan disebut keluarga miskin. Jika dinaikkan sedikit menjadi 1,5 juta per bulan per keluarga, jumlahnya jadi 70 juta jiwa penduduk berstatus rentan. Kelompok Menengah Indonesia ada 100 juta jiwa dan Kelas Atas 50 juta jiwa. Tapi WP masih minim yang bayar pajak dan baru 12,5 juta ber-NPWP. Menurut Chairul, agar masyarakat mau ber-NPWP dan bayar pajak maka kepercayaan rakyat terhadap pemerintah harus ditingkatkan dan memenuhi ekspetasi rakyat kepada pemerintah yang semakin tinggi. "Ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik makin lama makin tinggi, karena makin mengerti hak. Di Amerika biasa rakyat marahin polisi. I pay your salary. I am a taxpayer!" ucap Chairul.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menanggapi positif diskusi forum terbatas antar DJP dan KEN. "Pemaparan dan respon yang sangat bermutu. Pak CT sangat independen. DJP juga belajar bicara dan berbuat Out of the Box. Yang terpenting jangan hanya wacana terus. Harus ada Action! Diharapkan KEN dan DJP lebih sering bertemu dan berdiskusi. Karena Pajak adalah Instrumen untuk kestabilan, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Membeli masa depan dengan harga sekarang, harus jadi tema DJP ke depan. Selalu melihat ke depan. Perspektif kita sudah dibuka, sehingga tidak jadi katak dalam tempurung, meski pekerjaan kita mikro, tapi kita berjalan dengan memahami lingkungan sekitar, dan mudah-mudahan pemaparan ini bisa menjadi inspirasi bagi kita semua," tandas Fuad.
======================================================================

KP2KP Sragen Gelar “Ngisi Bareng SPT Tahunan” Bersama Polres Sragen


Selasa, 19 Pebruari 2013 - 10:35
Add caption
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen bekerjasama dengan Polres Sragen mengadakan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para anggota Polres Sragen yang di adakan pada hari Rabu, tanggal 6 Pebruari 2013 bertempat di Aula Pesat Gatra Polres Sragen. Acara yang bertema "Ngisi Bareng SPT Tahunan" ini dilaksanakan dengan mengundang seluruh anggota Polres Sragen untuk melaksanakan pengisian SPT Tahunan bersama-sama.
Acara ini merupakan kali pertama sosialisasi perpajakan yang dilaksanakan di Polres Sragen, dan merupakan salah satu tanggapan atas undangan dari Polres Sragen untuk mengadakan sosialisasi perpajakan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Antusiasme peserta sangat tinggi, terlihat dari banyaknya kehadiran anggota Polres Sragen yang memenuhi ruang aula, lengkap dengan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan bukti potong 1721-A2 yang telah dibagikan oleh bendahara kantor. Acara yang di mulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Kepala SDM Polres Sragen, Sri Haryanto dan di lanjutkan sambutan dari Kepala KPP Pratama Karanganyar, Haryoto.
Dalam sambutannya, Haryoto mengungkapkan bahwa tujuan diadakannya soasialisasi ini adalah agar masyarakat khususnya anggota Polres Sragen paham bagaimana tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi baik 1770 SS dan 1770 S secara baik dan benar serta paham bagaimana tata cara penyampaian SPT Tahunan melalui aplikasi e-Filing. Secara umum, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan tanggal 30 Desember 2011.
Secara khusus, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing pada situs Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Fling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) tanggal 23 Desember 2011.
Selain materi e-Filing, penyampaian materi sosialisasi di oleh account representatif KPP Pratama Karanganyar yaitu Dwiyanto dan Widodo, karena masing-masing anggota polres telah memperoleh formulir 1721-A2 dari bendaharawan Polres Sragen, sehingga pengisian SPT Tahunanpun dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan efektif. Setelah acara pengisian SPT Tahunan selesai, di lanjutkan dengan tanya jawab. Peserta yang telah berpartisipasi menyampaikan pertanyaan mendapatkan doorprize payung, yang dapat diartikan bahwa anggota Polri siap sebagai pengayom masyarakat.  Selain itu ada pembagian doorprize untuk peserta yang hadir tepat waktu, yaitu sebanyak 3 (tiga) orang mendapatkan jam dinding.  Akhirnya acara ditutup pukul 11.00 WIB dengan pemberian cinderamata dari Kepala KP2KP Sragen Inayah dan diserahkan kepada Kepala SDM Polres Sragen, Sri Haryanto.
======================================================================

Pekanbaru Sambut Hadirnya Peraturan Baru Faktur Pajak


Selasa, 19 Pebruari 2013 - 10:26
Sosialisasi Peraturan Baru Faktur Pajak, KPP Madya Pekanbaru
Add caption
Selasa pagi yang cerah menghiasi kota Pekanbaru. Warga Ibukota Provinsi Riau ini terlihat sangat bersemangat menjalani hari ke-12 di Bulan Februari tahun 2013. Bagitu juga yang tampak di Hotel Pangeran, Jalan Sudirman Pekanbaru. Antusiasme mewarnai mimik muka yang datang ke Grand Ballroom hotel berbintang empat tersebut. Penyebabnya tak lain karena ada kegiatan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor Per-24/PJ/2012 tanggal 22 Nopember 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Sosialisasi peraturan yang akan berlaku 1 April 2012 ini diadakan oleh Kantor Pelayanan  Pajak (KPP) Madya Pekanbaru serta dihadiri 800 undangan yang terdiri dari para Wajib Pajak (WP) di lingkungan KPP Madya Pekanbaru. Sosialisasi yang mengambil tema “Faktur Pajak Tervalidasi, Transaksi Kian Berisi” ini menandakan babak baru dalam era digital perpajakan.
Adapun ungkapan “Transaksi kian berisi” mengandung maksud bahwa baik secara formal maupun material, transaksi penyerahan yang dilaporkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di SPT Masa PPN memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi karena di-backup oleh Faktur Pajak (FP) yang telah tervalidasi. Secara tersirat ungkapan ini boleh dibaca “Laporan transaksi kian berisi”, namun untuk kepraktisan kiranya cukup ditulis “Transaksi kian berisi”.  Penyingkatan ungkapan ini juga memiliki pesan positif kepada para PKP, yakni agar para PKP tidak ragu-ragu lagi mengkreditkan FP Masukan dari PKP lawan transaksinya. Lazim diketahui bahwa banyak PKP yang masih meragukan apakah FP dari lawan transaksi tersebut telah dilaporkan dan disetorkan pajaknya ke Kas Negara. Jadi dengan adanya validasi FP ini diharapkan nilai atau “isi” dari laporan transaksi PKP dapat lebih dipertanggungjawabkan baik secara formal maupun material.
Tepat pukul 08.30 WIB, acara dimulai dengan pembacaan doa serta dilanjutkan kata sambutan Kepala KPP  Madya Pekanbaru yang kali ini diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I Rivaldi, dikarenakan kepala kantor menghadiri acara di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau dan Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Rivaldi mengharapkan permasalahan FP fiktif bisa diatasi serta WP lebih selektif memperoleh dan menggunakan FP. Secara simbolis pula, pria berkacamata ini membuka acara sosialisasi melalui pemukulan gong yang langsung disambut tepuk tangan peserta acara.
Materi sosialisasi peraturan baru ini kemudian dipaparkan dengan gamblang dan lugas oleh Bambang Sumantri, Account Representative (AR) Seksi Waskon I. “Kenapa FP penomorannya harus dikeluarkan oleh DJP? Karena menghindari beredarnya FP fiktif dan penyalahgunaan Faktur Pajak.” Tutur pria yang menggemari sepakbola ini. “Pengiriman kode aktivasi dilakukan via pos atau jasa pengiriman surat dimaksudkan untuk memastikan alamat WP yang mengajukan tidak kempos”, lanjut Bambang. Para peserta acara terlihat serius mengikuti penjelasan materi yang ditampilkan melalui 4 layar infokus besar. Tak jarang mereka mencatat apa yang disampaikan pembicara meski dinginnya udara buatan dalam gedung cukup membuat badan menggigil.
Tepat pukul 10.00 WIB, saatnya coffee break sejenak sebelum masuk ke sesi Tanya jawab, sesi santai ini juga diselingi hiburan dari pegawai dan kuis seputar materi sosialisasi berhadiah bingkisan menarik dari panitia. Peserta terlihat geregetan dikala pertanyaan yang diajukan adalah alamat KPP Madya Pekanbaru. Jawabannya ternyata banyak yang salah.
Setengah jam berlalu, bagian akhir dari inti acara pun dimulai, sesi Tanya jawab. Kali ini dipandu oleh moderator Kasi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) Tedy Iswahyudi dengan narasumber pembicara materi Bambang Sumatri, Kasi Pelayanan Iryan Saputra dan Kasi Waskon I Rivaldi. Dalam kesempatan kali ini, Tedy memaparkan “Esensi dari PER-24/PJ/2012 adalah pemberian validasi FP oleh Pemerintah. Artinya, administrasi penomoran FP diambil alih ke Ditjen Pajak dari sebelumnya yang diserahkan kepada para PKP. Dengan demikian terhitung mulai 1 April 2013 kendali penomoran FP dilaksanakan sepenuhnya oleh Ditjen Pajak. Tujuan utama dari pengendalian FP ini adalah untuk meningkatkan validitas FP agar dapat diyakini bahwa FP memang diterbitkan oleh PKP yang sah dan berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya.“
Gairah peserta untuk bertanya ternyata sangat tinggi membuat setiap segmen dibagi masing-masing 3 orang penanya. Bahkan sampai dipersilahkan bertanya melalui tulisan jika tidak sempat kebagian bertanya langsung ke narasumber. Jawaban diberikan terlihat sangat memuaskan peserta yang mengajukan pertanyaan. Tapi sayangnya waktu telah menunjukkan pukul 11.30 WIB dan acara harus ditutup setelah melewati 3 segmen Tanya jawab. Sebelum acara berakhir, ternyata panitia menyiapkan kejutan doorprize bagi 10 undangan yang datang lebih awal serta 10 undangan yang mendapat kertas doorprize di balik bangkunya. Antusias peserta akan peraturan baru ini diharapkan tetap terjaga pada 1 April 2013 nanti, yang nantinya berimbas pad terdongkraknya penerimaan negara dan rapinya administrasi perpajakan.
======================================================================

Penyuluhan Pojok Pajak KP2KP Pangkajene


Selasa, 19 Pebruari 2013 - 10:24
Add caption
“Semoga kantor pajak pangkajene dapat memberikan pemahaman yang dan pelayanan yang lebih lagi bagi masyarakat di pangkajene.” demikian disampakan Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Syamsuddin A. Hamid Batara pada saat mengunjungi stand pojok pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene pada pameran yang bertajuk “Pangkep Expo 2013”.
Acara yang digelar pada tanggal 8 sampai dengan 10 Februari 2013 lalu itu diadakan dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun ke-53 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan dikuti oleh beberapa kantor pemerintah maupun swasta dan dibuka secara langsung oleh Bupati Pangkajene dan Kepulauan, dalam sambutannya bupati berharap bahwa dengan kegiatan semacam ini masyarakat dapat lebih mengetahui lebih dekat berbagai jenis pelayanan yang ada di lingkungan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Dalam pameran tersebut stand pojok pajak KP2KP Pangkajene tidak ketinggalan untuk ambil bagian untuk dalam pemberian layanan gratis berupa konsultasi pajak, pendaftaran NPWP, penerimaan dropbox SPT tahunan PPh dan pendaftaran kelas pajak serta pembagian souvenir bagi para pengunjung stand KP2KP Pangkajene. Dari pelayanan yang diberikan, masyarakat cukup mengapresiasi kegiatan kantor pelayanan pajak untuk memberikan pelayanan di tempat-tempat keramaian dengan lokasi yang strategis sehingga memudahkan para wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan. “Kalau bisa kegiatan semacam ini sering-sering dilakukan oleh kantor pajak, karena tidak semua masyarakat memliliki waktu untuk ke kantor pajak jika hari kerja.” ujar Aisyah, salah seorang pengunjung stand yang berniat membuat NPWP badan usaha.
Antusiasme masyarakat dalam acara ini pun cukup tinggi, hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang ingin mendaftar NPWP dan berkonsultasi tentang permasalahan pajak yang mereka hadapi. Dengan kegiatan semacam ini diharapkan bahwa pelayanan pajak bisa mengambil posisi yang lebih dekat kepada masyarakat  sehingga mampu memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pajak bagi masyarakat.
Antusiasme pengunjung juga terlihat pada sesi konsultasi perpajakan gratis bagi masyarakat. Hampir seluruh pertanyaan yang diajukan bersifat sangat teknis, yang menunjukkan pemahaman dan antusiasme yang tinggi dari masyarakat terkait materi perpajakan. Buku-buku materi perpajakan pun habis dibagikan kepada masyarakat, dan menjadi salah satu souvenir pajak yang paling banyak diburu dalam pojok pajak kali ini.
Mengingat tingginya antusiasme masyarakat tersebut, kedepan KP2KP Pangkajene akan lebih sering menggelar acara serupa, agar lebih melayani masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan terkait materi perpajakan. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi KP2KP Pangkajene sekaligus menjadi salah satu kebanggaan dalam melayani masyarakat. Kegiatan mendekatkan diri kepada masyarakat seperti ini sangat dibutuhkan tidak hanya sebagai sarana sosialisasi perpajakan, namun juga sebagai upaya untuk lebih mendekatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi pemungut pajak kepada pemangku kepentingannya, yakni masyarakat umum.

======================================================================

Penyuluhan Perpajakan SMK Batik I Surakarta


Selasa, 19 Pebruari 2013 - 10:17
Add caption
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II terus berusaha untuk mensosialisasikan mengenai perpajakan melalui berbagai media. Sosilaisasi melalui Radio, Televisi dan Spanduk serta penyuluhan yang dilaksanakan secara langsung merupakan beberapa media yang digunakan. Salah satu bentuk penyuluhan secara langsung adalah dengan masuk ke kelas-kelas, target dari penyuluhan ini adalah Calon Wajib Pajak yaitu siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Salah satu alasan Kanwil DJP Jawa Tengah II melakukan penyuluhan di SMK Batik I Surakarta dikarenakan di SMK ini sudah terdapat mata pelajaran khusus mengenai perpajakan. Guru pembimbing Pajak, Hanifah, menjelaskan bahwa pada saat ini ilmu perpajakan sangat diperlukan oleh para murid dan menjadi nilai tambah tersendiri bagi para siswa dalam mencari pekerjaan. Disamping pendidikan dengan materi Akuntansi, para siswa dianggap perlu untuk mengetahui masalah perpajakannya.
Hanifah mengaku merasa cukup senang dengan respon yang diberikan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II yang mau menyediakan sarana pembelajaran perpajakan dengan mendatangkan Tim Penyuluh Perpajakan. Di kemudian hari harapannya akan ada Laboratorium Perpajakan sendiri agar siswa dapat lebih fokus belajar tentang perpajakan. Di Laboratorium Perpajakan ini sendiri siswa diajarkan mengenai pengenalan formulir perpajakan misalnya SPT, SSP dan Faktur Pajak, siswa diajarkan pula mengenai penghitungan pajak, dan pengisian SPT.
Untuk lebih memudahkan proses belajar mengajar, Kanwil DJP Jawa Tengah II juga sedang mempersiapkan modul khusus perpajakan sebagai bahan ajar karena Tim Penyuluh tidak bisa setiap saat hadir untuk memberikan pelatihan. Untuk itu peran guru dan wali murid sangat diperlukan dalam membangun kerja sama mutualisme ini.
Acara penyuluhan kali ini pun cukup antusias diikuti oleh para siswa, secara garis besar mereka sudah paham mengenai perpajakan secara umum. Waktu yang diberikan pun sepertinya tidak cukup untuk menjelaskan dan menjawab pertanyaan para siswa. Apalagi dengan adanya doorprize yang diberikan pada siswa yang aktif dan bisa menjawab pertanyaan dengan benar siswa menjadi lebih berani bertanya dan menjawab pertanyaan. Semoga kerja sama ini dapat diikuti dengan sekolah-sekolah lain.
Sejak awal disadari bahwa para siswa, khususnya siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan yang sederajat, merupakan para tunas bangsa yang nantinya akan menggantikan peran generasi kini dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, pemberian materi perpajakan sangat dibutuhkan untuk memahamkan para tunas bangsa ini dalam memahami salah satu bentuk kewajiban bela negara, yakni membayar pajak. Dengan pemahaman lebih dini, diharapkan nantinya para tunas bangsa tersebut dapat menjadi Wajib Pajak patuh di masa mendatang, sehingga meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Ke depan, DJP tengah menyiapkan upaya terkait masuknya materi perpajakan dalam kurikulum pendidikan siswa. Apabila hal ini dapat dilaksanakan, akan sangat membantu upaya pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sadar dan peduli pajak, dan yang paling penting adalah: Bangga Bayar Pajak!
======================================================================

Mobile Tax Unit: Jembatan Menuju Kepatuhan


Senin, 18 Pebruari 2013 - 10:06
Add caption
Bagi sebagian kelompok masyarakat Wajib Pajak, jarak tempuh yang jauh dari tempat domisili atau tempat bekerja menuju tempat pelayanan perpajakan merupakan salah satu hambatan untuk melaksanakan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Kelompok masyarakat ini adalah kelompok masyarakat yang jauh dari perkotaan dan belum terbiasa dengan tekhnologi informasi-komunikasi. Perlu adanya jenis layanan perpajakan yang murah dan memudahkan upaya pemenuhan kewajiban perpajakan. Jenis layanan perpajakan yang diharapkan menimbulkan dampak peningkatan angka kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT menjadi lebih baik.
Berangkat dari adanya kondisi di atas, Jumat (8/2/2013) KP2KP Wonogiri menyelenggarakan Mobile Tax Unit (MTU)-Klinik Pajak di Kantor Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Kota Kecamatan Pracimantoro berjarak sekitar 40 km dari kota Wonogiri ke arah barat daya. Penyelenggaraan MTU-Klinik Pajak ini merupakan serangkaian kegiatan rutin KP2KP Wonogiri yang dilakukan dalam sepekan di pekan kedua setiap bulan. MTU – Klinik Pajak dilaksanakan di masing-masing dari kelima kecamatan dengan hari yang tetap. MTU-Klinik Pajak dilaksanakan berturut mulai hari Senin  di Kecamatan Eromoko, Selasa  di Kecamatan Baturetno, Rabu  di Kecamatan Jatisrono dan Kamis  di Kecamatan  Purwantoro. MTU-Klinik Pajak di Kantor Kecamatan Pracimantoro, Jumat (8/2/2013) adalah putaran terakhir MTU bulan Februari, yang merupakan rangkaian kegiatan MTU kedua di tahun 2013 ini. Seluruh pegawai KP2KP Wonogiri terlibat langsung dalam setiap rangkaian kegiatan ini.
MTU-Klinik Pajak merupakan tempat pelayanan terpadu yang dilaksanakan di luar gedung KP2KP Wonogiri. Pelaksanaan MTU-Klinik Pajak bekerja sama dengan kantor kecamatan tertentu di mana pendopo kecamatan tersebut digunakan sebagai lokasi pelayanan. Pelayanan yang diberikan MTU-Klinik Pajak adalah sebagaimana pelayanan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Wonogiri. Pelayanan yang diberikan antara lain penerimaan pendaftaran NPWP, penerimaan pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan dan penerimaan permohonan pelayanan perpajakan lainnya yang diajukan oleh Wajib Pajak. Klinik Pajak merupakan pelayanan kepada Wajib Pajak maupun kelompok Wajib Pajak yang membutuhkan penjelasan mengenai penerapan suatu ketentuan perpajakan. Pelayanan MTU dimulai pukul 09.00, berakhir pukul 13.00. Hari Jumat dimulai 08.30 dan diakhiri pukul 11.30.
Tahun 2010 adalah awal dilaksanakannya MTU-Klinik Pajak di KP2KP Wonogiri. Hingga 2011, pelaksanaan MTU-Klinik Pajak tidak banyak diketahui oleh masyarakat Wajib Pajak. Akibatnya kegiatan ini menjadi terasa kurang efektif. Tahun 2012, MTU-Klinik Pajak dilaksanakan dengan rutin, baik lokasi maupun jadwal waktu pelaksanaan. Publikasi tentang jadwal waktu dan lokasi kegiatan ini juga dilakukan meskipun dengan tingkat kegiatan yang masih dapat dikatakan minimal. Publikasi yang dilakukan mencakup ke seluruh 25 (duapuluh lima) kecamatan yang ada di Kabupaten Wonogiri.
Mulai tahun 2012, MTU-Klinik Pajak dilaksanakan secara rutin di 5 (lima) lokasi pendopo kantor kecamatan yaitu kecamatan Eromoko, Baturetno, Jatisrono, Purwantoro dan Pracimantoro. Lokasi kelima pendopo kantor kecamatan tersebut merupakan simpul dari penerapan zona MTU. Penetapan lokasi simpul zona MTU didasarkan pada letak geografis kelima lokasi tersebut yang berada pada jalur jalan raya propinsi yang menghubungkan antar kota kabupaten/propinsi. Wajib Pajak yang berada di 20 (duapuluh) kecamatan lainnya diharapkan dapat mengakses MTU terdekat.
Sasaran utama pengguna layanan MTU-Klinik Pajak adalah Wajib Pajak Bendahara. Hal ini didasarkan bahwa jumlah Wajib Pajak Bendahara di Kabupaten Wonogiri yang mencapai lebih dari tujuhratus NPWP. Keberadaan Wajib Pajak Bendahara di Kabupaten Wonogiri menyebar di keduapuluhlima kecamatan yang ada di Wonogiri. Selanjutnya diharapkan Wajib Pajak yang lain menyusul memanfaatkan layanan ini. Karena dengan memanfaatkan layanan ini Wajib Pajak yang berada jauh dari kota Wonogiri dapat melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT dengan lebih mudah dan murah.
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Ibu Rodiatun selaku Pendidik dan Bendahara SD Negeri Jimbar I, Pracimantoro, “Layanan MTU ini memudahkan kami memperoleh penjelasan tentang cara memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan. Kalau kemarin-kemarin, setelah setor pajak, SSP kami laporkan ke KP2KP Wonogiri lewat pos. Sekarang baru tahu ternyata untuk melaporkan pajak yang sudah dibayar harus menggunakan SPT. Caranya juga sudah dijelaskan oleh Bapak-Bapak petugas MTU. Saya tidak perlu ke Wonogiri”.