Setiap Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak. Diakui atau tidak, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan memang sangat rumit, karena menyangkut banyak hal. Sistem perpajakan di Indonesia mempunyai kompleksitas yang tinggi, bukan hanya jumlah peraturannya yang sangat banyak, tetapi juga sering berubah dari waktu kewaktu, ditambah lagi dengan sosialisasi dari otoritas perpajakan dirasakan kurang optimal.
Kondisi tersebut menyebabkan tingkat pemahaman Wajib Pajak relatif kurang memadai. Banyak Wajib Pajak yang harus menanggung beban pajak yang cukup berat sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara tepat apa yang menjadihak dan kewajibannya.
Apakah perusahaan Anda sedang
mengalami masalah berhubungan dengan perpajakkan, dan membutuhakan
konsultan pajak resmi yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak?
Anda telah datang ke tempat yang tepat. Klinik Masalah Pajak di Jakarta
yang sudah berpengalaman bertahun-tahun dalam menangani berbagai kasus
dibidang perpajakan.
Klinik Masalah Pajak merupakan sebuah solusi atas kondisi tersebut, sebagai pihak yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Para profesional kami memiliki pengetahuan, keahlian, serta pengalaman yang baik di bidang perpajakan dan sangat memahami keunikan sistem perpajakan di Indonesia.
Jasa-jasa yang kami berikan meliputi:
1. Konsultasi pajak secara umum
2. Verifikasi pajak/pendampingan
3. Perencanaan pajak
4. Restitusi pajak
5. Jasa pelaporan pajak rutin (Masa & Tahunan)
6. Review pajak
7. Jasa bersifat non teknis
8. Jasa pelatihan pajak
Hubungi kami sekarang juga!
Klinik Masalah Perpajakan
member of AVIF & ASSOCIATES Law Office
Is Plaza Building 8th floor Suite 804 A
Jl. Pramuka Raya Kav. 151 Jakarta 13120 Indonesia
Telp : (021) 8199 011
Fax. : (021) 8591 2659
Telp : (021) 8199 011
Fax. : (021) 8591 2659
email : ferrypiliang@lawyer.com